Hingga kini belum ada kabar tentang siapa pengganti Febrie Adriansyah di kursi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pasca pengunduran dirinya setelah kasus korupsi dan suap mengaitkan dirinya.
Pihak istana negara menyebutkan bahwa Jaksa Agung, ST Burhanuddin belum mengajukan usulan nama ang akan menjadi Jampidsus. Sehingga Presiden RI Prabowo Subianto belum mengeluarkan keputusan (Kepres) mengangkat pejabat yang baru.
“Jadi mekanismenya itu, jabatan (Jampidsus) diangkat oleh Presiden dengan Keppres setelah ada usulan dari Jaksa Agung,” sebut Prasetyo, Senin (13/7/2026).
Untuk pejabat Jampidsus kata Prasetyo, tentu memerlukan Keppres. Namun berbeda dengan pengunduran diri yang tidak mengharuskan adanya Keppres, karena diajukan oleh yang bersangkutan. (*)











