Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali menggulirkan bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat prasejahtera lewat Program Bantuan Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026.
Program yang masih menjadi andalan rezim saat ini, tetap pada tujuan untuk membantu masyarakat miskin. Sekaligus juga berharap kualitas hidup rakyat Indonesia bisa lebih baik, dimana akses pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial juga lebih baik lagi.
Adapun program PKH ini, proses pencairannya setiap tiga bulan sekali (triwulan). Untuk kategorinya ada beberapa dan berbeda-beda tergantung penerimanya.
Ini Nominalnya :
Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun untuk Ibu Hamil.
Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun untuk Anak Usia Dini (0-6 tahun):
Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun untuk Pelajar SD/Sederajat.
Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun untuk Pelajar SMP/Sederajat.
Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun untuk Pelajar SMA/Sederajat
Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun untuk Lansia usia 70 tahun ke atas.
Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun untuk Penyandang Disabilitas Berat.
Untuk bantuan tersebut, pemerintah menyalurkan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data yang terverifikasi.
Kemudian syarat agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan PKH, adalah dengan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), KTP dan KK valid sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi), sesuai kategori yang disebutkan di atas (kriteria).
Syarat selanjutnya adalah yang bersangkutan bukan ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD, serta mendapat pernyataan layak menerima bantuan dari hasil musyawarah desa atau kelurahan.
Periksa Data Anda
Data penerima PKH 2026 ini bisa diakses melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP, ketik kode captcha yang muncul di layar (ulangi kode jika salah/refresh), dan pilih menu Cari Data.
Jika ada, maka anda akan melihat jenis bantuan dan jadwal pencairan dana PKH. Namun jika tidak, artinya Nomor KTP (NIK) andar belum masuk DTKS. Sehingga perlu berkonsultasi dengan aparat desa/kelurahan, atau pendamping PKH yang ada.










