IDnesia.id – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) bukan bertujuan untuk menghitung atau mengejar kewajiban pajak masyarakat. Penegasan itu disampaikan untuk merespons kekhawatiran sebagian masyarakat terkait pertanyaan dalam sensus yang dinilai bersifat pribadi.
Ringkasnya:
- Menteri Keuangan meminta masyarakat tidak khawatir mengikuti Sensus Ekonomi 2026.
- Tujuan sensus disebut untuk memetakan kondisi ekonomi nasional, bukan mengejar wajib pajak.
- Pemerintah disebut telah memiliki mekanisme tersendiri dalam pengawasan perpajakan.
Menkeu Minta Masyarakat Tidak Khawatir
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, meminta masyarakat tidak khawatir mengikuti Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan BPS, meski muncul anggapan bahwa sejumlah pertanyaan dalam sensus berkaitan dengan perpajakan.
Sensus Bertujuan Memetakan Kondisi Ekonomi
Menurut Purbaya, tujuan utama sensus adalah memetakan kondisi ekonomi nasional agar kebijakan pemerintah dapat disusun lebih tepat sasaran.
“Tujuan sensus bukan untuk menghitung dan mengejar masyarakat agar bayar wajib pajak.”
Pemerintah Punya Mekanisme Pengawasan Pajak
Menanggapi kekhawatiran mengenai permintaan data penghasilan bulanan, Purbaya menegaskan pemerintah telah memiliki mekanisme tersendiri dalam pengawasan perpajakan. Karena itu, sensus tidak ditujukan sebagai instrumen untuk mengejar kewajiban pajak masyarakat.










