Breaking

Aneh! Penumpang Mobil Lawan Arah Gunung Sahari Santai Main HP

Yusuf

27 Februari 2026

Massa mengepung mobil hitam yang melawan arah di Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat saat ricuh terjadi.
Foto: Situasi mencekam saat warga dan pengendara motor menghentikan paksa mobil yang nekat melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2). Penumpang wanita di dalam mobil tersebut dilaporkan tetap santai bermain ponsel di tengah kericuhan. (Dok. Media Viral)

Idnesia – Aksi pengemudi mobil melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi Rabu sore itu berujung ricuh hingga mobil terjepit dan dihentikan warga. Salah satu penumpang wanita disebut terlihat santai bermain ponsel saat situasi memanas.

Ringkasnya:

  • Pengemudi melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan sebelum akhirnya dihentikan warga.
  • Polisi menetapkan pengemudi berinisial HM (25) sebagai tersangka.
  • Saksi menyebut satu penumpang wanita tampak santai bermain HP di tengah situasi ricuh.

Kronologi Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari

Peristiwa terjadi pada Rabu (25/2) sekitar pukul 17.20 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, mobil melaju dari arah utara menuju selatan.

Sesampainya di dekat Halte Lapangan Banteng, kendaraan hendak diberhentikan petugas. Namun pengemudi tetap melaju ke arah selatan.

Setiba di Jalan Gunung Sahari IV, kendaraan berbelok ke arah berlawanan dan melaju ke Jalan Bungur Besar Raya. Mobil kemudian berbelok ke kiri melawan arah di Jalan Gunung Sahari V ke arah timur hingga di Simpang MBAL dan tetap melaju di Jalan DR Sutomoke arah timur.

Di sekitar Hotel Bintang Baru, kendaraan berputar ke arah barat, kembali ke Simpang MBAL, lalu berbelok ke kiri ke Jalan Gunung Sahari arah utara.

Dalam video yang beredar, mobil tampak menabrak sejumlah sepeda motor serta berupaya menghindari kerumunan warga.

Mobil Terjepit dan Diamuk Massa

Warga setempat, Wawa (53), mengaku melihat langsung mobil hitam tersebut dikejar warga. Ia mengatakan pengemudi berusaha mencari celah dengan maju-mundur setelah menabrak sejumlah kendaraan.

“Dia nyari sela. Tabrak mobil ini, mundur. Tabrak mobil ini yang ke kiri, mundur. Nah udah satu lagi mobil Avanza, dia udah nggak bisa ke mana-mana, dia langsung kena kejepit,” ujarnya.

Menurut Wawa, mobil akhirnya terjepit di antara kendaraan lain dan busway. Massa kemudian memecahkan kaca mobil dan memukulinya.

Warga lain, Frangky (58), mengatakan saat itu ia mendengar suara tembakan peringatan polisi sebelum mendekati lokasi. Saat tiba, massa sudah melempari dan memukuli mobil tersebut. Ia mengaku berupaya menahan warga agar tidak menarik keluar pengemudi dan penumpang demi mencegah korban jiwa.

Pengemudi Membisu Saat Diamankan

Wawa menyebut pengemudi tetap berada di kursinya saat diamankan dan tidak melakukan perlawanan. Ia juga menilai pengemudi terlihat bengong dan tidak banyak bicara.

“(Sopir) masih tetap di kemudinya. Nggak ada dia perlawanan. Ngomong bicara pun sekali sama orang apa, nyebut apa-apa nggak. Jadi dia kayak orang gimana ya, kayak orang kesima ya, bengong, syok gitu ya,” katanya.

Pengemudi pria berinisial HM (25) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung membenarkan status tersangka tersebut.

“Sudah (jadi tersangka),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Penumpang Wanita Santai Main HP

Wawa juga menyoroti sikap salah satu penumpang wanita yang duduk di kursi depan. Ia menyebut perempuan tersebut terlihat santai meski situasi sudah ricuh.

“Yang saya aneh, yang perempuannya nggak ada rasa kayak takut atau apa, yang perempuan santai, main HP. Di mobil polisi main HP. Ini orang kayaknya santai amat ya,” tuturnya.

Sementara itu, penumpang wanita yang duduk di kursi belakang disebut terlihat panik saat massa berkerumun.

Tiga penumpang mobil tersebut dibawa polisi menggunakan mobil patroli.

Dijerat Pasal 311 UU LLAJ

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menyampaikan tersangka dijerat Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Author Image

Author

Yusuf

Tinggalkan komentar