Breaking

Ancaman Lonjakan Pengangguran di Sumut Setelah Pencabutan Izin Perusahaan

Yusuf

10 Maret 2026

IDnesia – Lonjakan pengangguran di Sumatera Utara berpotensi terjadi setelah pemerintah pusat mencabut izin operasional sejumlah perusahaan pada November 2025. Kebijakan tersebut membuat perusahaan tidak beroperasi selama lebih dari tiga bulan dan kini mulai mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara mengkhawatirkan dampak sosial dan ekonomi yang muncul jika PHK massal benar-benar terjadi. Ribuan pekerja di berbagai perusahaan berpotensi kehilangan pekerjaan akibat berhentinya aktivitas operasional.

Pencabutan Izin Operasional Perusahaan Sejak November 2025

Pemerintah pusat mencabut izin operasional sejumlah perusahaan di Sumatera Utara pada November 2025. Langkah itu diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut dituduh menjadi penyebab banjir di beberapa wilayah.

Sejak izin dicabut, perusahaan tidak dapat beroperasi dan kehilangan sumber pendapatan. Kondisi ini membuat perusahaan menghadapi tekanan finansial yang cukup berat.

Selama lebih dari tiga bulan, perusahaan masih menanggung biaya operasional termasuk pembayaran gaji karyawan. Namun, tanpa aktivitas produksi, kemampuan perusahaan untuk mempertahankan tenaga kerja mulai terbatas.

Perusahaan Mulai Pertimbangkan PHK

Dalam rapat antara Disnaker Sumatera Utara dan tim dari Kementerian Tenaga Kerja di Medan, sejumlah perusahaan menyampaikan kondisi keuangan mereka yang semakin tertekan.

Perusahaan menyebutkan bahwa mereka hanya mampu bertahan beberapa bulan lagi jika tidak ada kepastian mengenai izin operasional. Karena itu, opsi PHK mulai dipertimbangkan sebagai langkah terakhir untuk bertahan.

Jika keputusan tersebut diambil, ribuan pekerja di Sumatera Utara berisiko kehilangan pekerjaan dalam waktu dekat.

Disnaker Sumut Khawatir Dampak Pengangguran

Kepala Disnaker Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menyatakan kekhawatiran terhadap potensi lonjakan pengangguran di daerah tersebut.

Menurutnya, jika PHK massal benar-benar terjadi, angka pengangguran di Sumatera Utara berpotensi meningkat signifikan. Kondisi ini juga dapat memicu dampak sosial yang lebih luas.

Disnaker Sumut pun meminta Kementerian Tenaga Kerja membicarakan kembali persoalan izin operasional perusahaan dengan kementerian terkait agar ada solusi yang tidak merugikan pekerja.

Upaya Menjaga Kesempatan Kerja Warga Lokal

Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Sumut menahan izin penggunaan tenaga kerja dari luar daerah. Kebijakan ini bertujuan menjaga peluang kerja bagi masyarakat lokal di tengah ancaman PHK.

Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat membantu menekan dampak pengangguran jika perusahaan benar-benar melakukan pengurangan tenaga kerja.

Di sisi lain, ketidakpastian mengenai kelanjutan izin operasional perusahaan juga berpotensi memicu aksi unjuk rasa dari perwakilan pekerja yang terdampak.

Author Image

Author

Yusuf

Tinggalkan komentar