Pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral dari negara G-20 yang digelar di Italia pada 9-10 Juli lalu, menghasilkan kesepakatan tentang pajak ekonomi digital. Dengan kesepakatan ini, perusahaan teknologi raksasa seperti Google hingga Netflix, tak bisa lagi mengabaikan pajak dari operasi lintas negara mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 130 negara anggota inclusive framework on Base Erosion and Profit Sharing (BEPS) telah menyetujui 2 pilar.
“Konsensus global untuk BEPS untuk pajak ekonomi digital ini adalah satu kemajuan yang sangat luar biasa dari konsensus global. Ada 2 pilar yang disetujui 130 negara anggota inclusive framework on BEPS. Makanya, diperlukan konsensus global untuk mencegah terjadinya praktik-praktik melakukan erosi basis pajak dan melakukan shifting profit ke yurisdiksi lain”, ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (21/7/21).
Pilar yang disetujui tersebut yaitu pertama, setiap negara bisa mendapatkan hak pemajakan yang lebih pasti tanpa mempedulikan kehadiran fisik. Ini artinya perusahaan tidak perlu hadir secara fisik di suatu negara, tetapi negara tersebut tetap mendapatkan hak pemajakan melalui konsensus global ini.